Kasus Perdagangan Orang di NTT

Satgas TPPO Polda NTT Tangani 36 Kasus Perdagangan Orang, Korban 208 Orang

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy,menjelaskan dari 36 laporan polisi tersebut 14 laporan polisi dalam penyidikan dan masih tahap pertama.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI PEJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK . Satgas TPPO Polda NTT dan Polres jajaran hingga tanggal 12 Juli 2023 menangani 36 laporan polisi kasus TPPO. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Satgas TPPO Polda NTT dan Polres jajaran hingga tanggal 12 Juli 2023 menangani 36 laporan polisi kasus TPPO.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 12 Juli 2023, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK menjelaskan dari 36 laporan polisi tersebut 14 laporan polisi dalam penyidikan dan masih tahap pertama (P-19).

Sedangkan 16 laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Pemkab SBD Diminta Naikkan Anggaran Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

 

Sementara itu, enam laporan polisi lainnya masih dalam penyelidikan.

Terkait jumlah korban TPPO berjumlah 208 orang dengan rincian laki-laki dewasa berjumlah 152 orang.

Anak laki-laki sebanyak 2 orang, dan Perempuan dewasa 51 orang, anak perempuan 3 orang. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di

    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved