Kasus Perdagangan Orang di NTT
Satgas TPPO Polda NTT Tangani 36 Kasus Perdagangan Orang, Korban 208 Orang
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy,menjelaskan dari 36 laporan polisi tersebut 14 laporan polisi dalam penyidikan dan masih tahap pertama.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Satgas TPPO Polda NTT dan Polres jajaran hingga tanggal 12 Juli 2023 menangani 36 laporan polisi kasus TPPO.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 12 Juli 2023, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK menjelaskan dari 36 laporan polisi tersebut 14 laporan polisi dalam penyidikan dan masih tahap pertama (P-19).
Sedangkan 16 laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Pemkab SBD Diminta Naikkan Anggaran Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak
Sementara itu, enam laporan polisi lainnya masih dalam penyelidikan.
Terkait jumlah korban TPPO berjumlah 208 orang dengan rincian laki-laki dewasa berjumlah 152 orang.
Anak laki-laki sebanyak 2 orang, dan Perempuan dewasa 51 orang, anak perempuan 3 orang. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News